Thursday, December 26, 2013

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat


Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat


Pengertian pelapisan sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Menurut para ahli

Pitirim A. Sorokin : Pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata social

P.J. Bouman : Menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan.

Didalam organisasi masyarakat primitif pun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
  • Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
  • Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
  • Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
  • Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
  • Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
  • Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum


Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.

Terjadinya pelapisan sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:

Ø  Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.

Ø  Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
·         Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
·         Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (Vertikal).
study kasus
yaitu :
      -Pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam.
-Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial.

Teori Tentang Pelapisan Sosial

Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :

1.       Aristoteles: mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2.       Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA: menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3.       Vilfredo Pareto: menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4.       Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class”: menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5.       Karl Mark: menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :
o    ukuran kekayaan
o    ukuran kekuasaan
o    ukuran kehormatan
o    ukuran ilmu pengetahuan

Perbedaan system pelapisan dalam masyarakat

Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut  
·         Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
·         Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas. Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada.
Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
·         Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
·         Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
·         Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
·         Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
·         Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
·         Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum

Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.

Kesamaan derajat dan persamaan hak

Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal:

1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

2. Pasal 28,
Ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.

            3.  Pasal 29 ayat 2,
kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara

    4.  Pasal 31 ayat 1 dan 2,
     Yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.

Elite dan Massa
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elitemenunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.

Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu :
·         menitik beratakan pada fungsi sosial 
·         pertimbangan-pertimbangan yang bersifat mral.

Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problema yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau mas depan yang tak tentu.Istilahmassa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain.

Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.

Cirri-ciri massa adalah :
1.      Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2.      Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym

3.      Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
Ø  Masyarakat dan massa
Massa merupakan gambaran kosong dari suatu masyarakat atau perekutuan. Ia tidak mempunyai organisasi sosial, lembaga kebiasaan dan tradisi, tidak mempunyai aturan aturandan ritual, tidak terdapat sentimen kelompok yang terorganisir, tidak ada struktur status peranan dan tidak memiliki kepemimpinan yang mantap.
Ø  Perilaku massa
Bentuk perilaku massa terletak pada garis aktivitas individual dan bukan pada tindakan bersama, aktivitas individual ini terutama dalam bentuk seleksi yang dibuat dalam respon atas impuls-impuls atau persamaan tidak menentu / samar-samar yang ditimbulkan oleh objek massa interest.
Ø  Peranan elite terhadap massa
Elite sebagai minoritas yang memiliki kualifikasi tertentu eksistensinya sebagai kelompok penentu dan berperan dalam masyarakat diakui secara legal oleh masyarakat. Kelompok elite penentu lebih banyak berperan dalam mengemban fungsi sosial sebagai berikut :
  1. Elite penentu dilihat sebagai lembaga kolektif yang merupakan pencerminan kehendak rakyat
  2. Sebagai lembaga politik, elite penentu berperan memajukan kehidupan masyarakatnya dengan memberikan pemikiran konsepsional.
  3. Elite penentu memiliki peranan moral dan solidaritas kemanusiaan baik dalam pengertian nasionalisme maupun universal.
  4. Elite penentu lainnya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pemuasan hedonik/ kesenangan, atau pemuasan intrinsik/hakiki. Kelompok elite yang bertugas memenuhi kebutuhan ini bekerja dengan pertimbangan nilai estetis. Disinilah kehadiran para seniman, sastrawan, komponis dll.

Pengertian kesamaan derajat

Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara.

Source :

Thursday, November 21, 2013

Negara dan Warga Negara

Negara dan Warga Negara

Pada kesempatan kali ini saya akan menulis dan sekaligus juga membahas tentang  negara dan warga negara yang  lebih tepatnya di negara Indonesia tercinta ini. Kemudian dari pada itu saya akan membahas tentang kasus - kasus yang ada di Indonesia beserta bentuk pemerintahaannya.


Pengertian Negara
Pengertian Negara
Berikut ini adalah pengertian atau definisi dari Negara itu sendiri sendiri,yaitu :
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sifat Negara :
·         Memaksa, negara mempunyai kesatuan untuk menggunakan kekerasan fisik secara secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
·         Monopoli, negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
·         Mencangkup Semua, semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Fungsi Negara
·         Pertahanan dan keamanan
·         Keadilan
·         Pengaturan dan Keadilan
·         Kesejahteraan

Unsur-Unsur Yang Harus Dimiliki Oleh Sebuah Negara :1. Ada wilayahnya
2. Ada rakyatnya
3. Ada pemerintahnya
4. Ada tujuannya
5. Ada kedaulatannya

Tujuan Negara
·         Melaksanakan ketertiban dunia
·         Menyelenggarakan Pertahanan
·         Menegakkan keadilan
·         Mengusahakan kesejahteraan rakyat
Bentuk – bentuk Negara

Bentuk-bentuk negara terbagi menjadi 2 yaitu:
1. Negara Kesatuan
 (Unitaris)
2. Negara Serikat (federasi)

Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.

Negara kesatuan (Unitaris) dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
·         Sentralisasi
·         Desentralisasi

Pada negara Indonesia yang tercinta ini lebih cenderung  menerapkan sistem sentralisasi, karena dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri-sendiri.

Keuntungan sistem sentralisasi:
·         Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
·         Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
·         Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.

Selain ada keuntungan pasti ada kekurangannya dari bentuk sintem sentralisasi yaitu:

Kerugian sistem sentralisasi:
·         Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
·         Peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
·         daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi Pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
·         Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
·         Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

Keuntungan system desentralisasi
  • pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
  • peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
  • tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
  • partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
  • penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah
Kerugaian system desentralisasi
·         Ketidakseragaman peraturan dan kebijakan
·         Keterlambatannya kemajuan pembangunan.

Pengertian Warga Negara

Pada setiap sebuah negara yang ada di dunia pasti terdapat warga negara, sistem pemerintahan, dan bentuk dalam negara tersebutAkan tetapi di dunia terdapat banyak bentuk negara yang berbeda-beda antara lain negara kesatuan, negara serikat, perserikatan negara (Konfederasi) , UNI (dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil), dominion, koloni, protektorat, mandat, dan trust.

Kemuadian saat awal kemerdekaan Indonesia yang sangat bersejarah itu, muncul perdebatan mengenai bentuk negara yang akan digunakan Indonesia apakah negara kesatuan ataukah negara federal. Namun akhirnya disepakati bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan kemudian ditetapkan dalam UUD 1945 oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Presiden Soekarno, dalam pidatonya pada 1 Juni 1945 megatakan bahwa  nasionalisme Indonesia atau negara kesatuan merupakan sebuah takdir yang takan terlupakan oleh bangsa  di Indonesia
Selanjutnya pada suatu ketika bangsa Indonesia harus mengatasi badai besar ketika Belanda kembali datang untuk melakukan agresi militer tahun 1948-1949 hingga akhirnya berkat perjuangan bangsa Indonesia melalui perjanjian-perjanjian dengan Belanda, bentuk negara Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat. Tujuan Belanda membentuk negara serikat adalah untuk melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia pada waktu itu. Banyak timbul pergolakan parlemen di Indonesia yang menjadi awal pemicu diubahnya bentuk negara dari serikat menjadi kesatuan. Melalui Mosi Natsir yang didukung oleh banyak fraksi di parlemen ini akhirnya mengantarkan Indonesia menjadi negara kesatuan sejak 17 Agustus 1950 yang berjaya.

Meskipun telah kembali menjadi negara kesatuan sesuai dengan konstitusi yang berlaku UUDS1950 pasal1 ayat (1) banyak sekali timbul upaya pemberontakan di berbagai daerah hingga tahun 1958. Kondisi ini membuat penyelenggaraan negara tidak optimal sehingga Presiden harus mengambil tindakan dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali menggunakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.Hal ini mampu meyakinkan kembali bahwa negara kesatuan merupakan yang terbaik dan menghilangkan keraguan akan pecahnya negara Indonesia.


Pada suatu prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan menyadari seutuhnya bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dasar berdirinya bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan, Pembukaan tersebut tetap dipertahankan & dijadikan pedoman.


Kemudian dari kasus dan kejadian tersebut membentuk pemerintahannya, yaitu bentuk pemerintahan Indonesia ialah Republik. Dalam pengertian dasar, Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya adalah seorang presiden memperoleh kedudukan karena dipilih melalui pemilihan dan memegang jabatannya dalam kurun waktu tertentu. Dalam hal ini Indonesia menerapkan pemerintahan Demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.

Source:
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
http://ivanbagusp.blogspot.com/2013/11/ilmu-sosial-dasar-negara-dan-warga.html
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/