Thursday, November 21, 2013

Negara dan Warga Negara

Negara dan Warga Negara

Pada kesempatan kali ini saya akan menulis dan sekaligus juga membahas tentang  negara dan warga negara yang  lebih tepatnya di negara Indonesia tercinta ini. Kemudian dari pada itu saya akan membahas tentang kasus - kasus yang ada di Indonesia beserta bentuk pemerintahaannya.


Pengertian Negara
Pengertian Negara
Berikut ini adalah pengertian atau definisi dari Negara itu sendiri sendiri,yaitu :
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sifat Negara :
·         Memaksa, negara mempunyai kesatuan untuk menggunakan kekerasan fisik secara secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
·         Monopoli, negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
·         Mencangkup Semua, semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Fungsi Negara
·         Pertahanan dan keamanan
·         Keadilan
·         Pengaturan dan Keadilan
·         Kesejahteraan

Unsur-Unsur Yang Harus Dimiliki Oleh Sebuah Negara :1. Ada wilayahnya
2. Ada rakyatnya
3. Ada pemerintahnya
4. Ada tujuannya
5. Ada kedaulatannya

Tujuan Negara
·         Melaksanakan ketertiban dunia
·         Menyelenggarakan Pertahanan
·         Menegakkan keadilan
·         Mengusahakan kesejahteraan rakyat
Bentuk – bentuk Negara

Bentuk-bentuk negara terbagi menjadi 2 yaitu:
1. Negara Kesatuan
 (Unitaris)
2. Negara Serikat (federasi)

Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.

Negara kesatuan (Unitaris) dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
·         Sentralisasi
·         Desentralisasi

Pada negara Indonesia yang tercinta ini lebih cenderung  menerapkan sistem sentralisasi, karena dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri-sendiri.

Keuntungan sistem sentralisasi:
·         Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
·         Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
·         Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.

Selain ada keuntungan pasti ada kekurangannya dari bentuk sintem sentralisasi yaitu:

Kerugian sistem sentralisasi:
·         Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
·         Peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
·         daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi Pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
·         Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
·         Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

Keuntungan system desentralisasi
  • pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
  • peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
  • tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
  • partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
  • penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah
Kerugaian system desentralisasi
·         Ketidakseragaman peraturan dan kebijakan
·         Keterlambatannya kemajuan pembangunan.

Pengertian Warga Negara

Pada setiap sebuah negara yang ada di dunia pasti terdapat warga negara, sistem pemerintahan, dan bentuk dalam negara tersebutAkan tetapi di dunia terdapat banyak bentuk negara yang berbeda-beda antara lain negara kesatuan, negara serikat, perserikatan negara (Konfederasi) , UNI (dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil), dominion, koloni, protektorat, mandat, dan trust.

Kemuadian saat awal kemerdekaan Indonesia yang sangat bersejarah itu, muncul perdebatan mengenai bentuk negara yang akan digunakan Indonesia apakah negara kesatuan ataukah negara federal. Namun akhirnya disepakati bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan kemudian ditetapkan dalam UUD 1945 oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Presiden Soekarno, dalam pidatonya pada 1 Juni 1945 megatakan bahwa  nasionalisme Indonesia atau negara kesatuan merupakan sebuah takdir yang takan terlupakan oleh bangsa  di Indonesia
Selanjutnya pada suatu ketika bangsa Indonesia harus mengatasi badai besar ketika Belanda kembali datang untuk melakukan agresi militer tahun 1948-1949 hingga akhirnya berkat perjuangan bangsa Indonesia melalui perjanjian-perjanjian dengan Belanda, bentuk negara Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat. Tujuan Belanda membentuk negara serikat adalah untuk melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia pada waktu itu. Banyak timbul pergolakan parlemen di Indonesia yang menjadi awal pemicu diubahnya bentuk negara dari serikat menjadi kesatuan. Melalui Mosi Natsir yang didukung oleh banyak fraksi di parlemen ini akhirnya mengantarkan Indonesia menjadi negara kesatuan sejak 17 Agustus 1950 yang berjaya.

Meskipun telah kembali menjadi negara kesatuan sesuai dengan konstitusi yang berlaku UUDS1950 pasal1 ayat (1) banyak sekali timbul upaya pemberontakan di berbagai daerah hingga tahun 1958. Kondisi ini membuat penyelenggaraan negara tidak optimal sehingga Presiden harus mengambil tindakan dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali menggunakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.Hal ini mampu meyakinkan kembali bahwa negara kesatuan merupakan yang terbaik dan menghilangkan keraguan akan pecahnya negara Indonesia.


Pada suatu prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan menyadari seutuhnya bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dasar berdirinya bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan, Pembukaan tersebut tetap dipertahankan & dijadikan pedoman.


Kemudian dari kasus dan kejadian tersebut membentuk pemerintahannya, yaitu bentuk pemerintahan Indonesia ialah Republik. Dalam pengertian dasar, Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya adalah seorang presiden memperoleh kedudukan karena dipilih melalui pemilihan dan memegang jabatannya dalam kurun waktu tertentu. Dalam hal ini Indonesia menerapkan pemerintahan Demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.

Source:
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
http://ivanbagusp.blogspot.com/2013/11/ilmu-sosial-dasar-negara-dan-warga.html
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/

No comments:

Post a Comment