Negara dan Warga Negara
Pada kesempatan kali ini saya akan menulis dan
sekaligus juga membahas tentang negara dan warga negara yang lebih tepatnya di negara
Indonesia tercinta ini. Kemudian dari pada itu saya akan membahas tentang kasus - kasus yang ada di Indonesia beserta bentuk pemerintahaannya.
Pengertian Negara
Berikut ini adalah pengertian atau definisi dari Negara itu sendiri
sendiri,yaitu :
Negara adalah sebuah
organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal
yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban
untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sifat Negara :
·
Memaksa, negara
mempunyai kesatuan untuk menggunakan kekerasan fisik secara secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan
mencegah timbulnya anarkhi
·
Monopoli, negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat
·
Mencangkup
Semua, semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Fungsi
Negara
·
Pertahanan dan keamanan
·
Keadilan
·
Pengaturan dan Keadilan
·
Kesejahteraan
Unsur-Unsur Yang Harus Dimiliki Oleh
Sebuah Negara :
1. Ada wilayahnya
2. Ada rakyatnya
3. Ada pemerintahnya
4. Ada tujuannya
5. Ada kedaulatannya
1. Ada wilayahnya
2. Ada rakyatnya
3. Ada pemerintahnya
4. Ada tujuannya
5. Ada kedaulatannya
Tujuan
Negara
·
Melaksanakan
ketertiban dunia
·
Menyelenggarakan
Pertahanan
·
Menegakkan
keadilan
·
Mengusahakan
kesejahteraan rakyat
Bentuk – bentuk Negara
Bentuk-bentuk negara terbagi menjadi 2 yaitu:
1. Negara Kesatuan (Unitaris)
2. Negara Serikat (federasi)
1. Negara Kesatuan (Unitaris)
2. Negara Serikat (federasi)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan.
Negara
kesatuan (Unitaris) dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
·
Sentralisasi
·
Desentralisasi
Pada negara Indonesia yang tercinta ini lebih
cenderung menerapkan sistem sentralisasi, karena dalam negara kesatuan bersistem
sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan
daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari
pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri
dan atau mengurus rumah tangganya sendiri-sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
·
Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah
negara;
·
Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga
yang berwenang membuatnya;
·
Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh
wilayah negara.
Selain ada keuntungan pasti ada kekurangannya dari
bentuk sintem sentralisasi yaitu:
Kerugian sistem sentralisasi:
·
Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering
menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
·
Peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan
keadaan/ kebutuhan daerah;
·
daerah-daerah
lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi Pemerintahan
demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
·
Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk
memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
·
Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem
desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah,
terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang
kekuasaan tertinggi.
Keuntungan system desentralisasi
- pembangunan daerah akan
berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- peraturan dan kebijakan di
daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
- tidak bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
- partisipasi dan tanggung jawab
masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- penghematan biaya, karena
sebagian ditanggung sendiri oleh daerah
Kerugaian system
desentralisasi
·
Ketidakseragaman
peraturan dan kebijakan
·
Keterlambatannya
kemajuan
pembangunan.
Pengertian Warga Negara
Pada setiap sebuah negara yang ada di dunia pasti terdapat warga negara, sistem
pemerintahan, dan bentuk dalam negara tersebut. Akan tetapi di dunia terdapat banyak bentuk
negara yang berbeda-beda antara lain negara kesatuan, negara serikat,
perserikatan negara (Konfederasi) , UNI (dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan
Uni Personil), dominion, koloni, protektorat, mandat, dan trust.
Kemuadian saat awal kemerdekaan Indonesia yang sangat
bersejarah itu, muncul
perdebatan mengenai bentuk negara yang akan digunakan Indonesia apakah negara
kesatuan ataukah negara federal. Namun akhirnya disepakati bahwa Indonesia
merupakan negara kesatuan kemudian ditetapkan dalam UUD 1945 oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Presiden Soekarno, dalam pidatonya
pada 1 Juni 1945 megatakan bahwa nasionalisme Indonesia
atau negara kesatuan merupakan sebuah takdir yang takan
terlupakan oleh bangsa di Indonesia
Selanjutnya pada suatu ketika bangsa Indonesia harus mengatasi badai
besar ketika Belanda kembali datang
untuk melakukan agresi militer tahun 1948-1949 hingga akhirnya berkat
perjuangan bangsa Indonesia melalui perjanjian-perjanjian dengan Belanda,
bentuk negara Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat. Tujuan
Belanda membentuk negara serikat adalah untuk melemahkan persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia pada waktu itu. Banyak timbul pergolakan parlemen di Indonesia
yang menjadi awal pemicu diubahnya bentuk negara dari serikat menjadi kesatuan.
Melalui Mosi Natsir yang didukung oleh banyak fraksi di parlemen ini akhirnya mengantarkan Indonesia
menjadi negara kesatuan sejak 17 Agustus 1950 yang
berjaya.
Meskipun
telah kembali menjadi negara kesatuan sesuai dengan konstitusi yang berlaku
UUDS1950 pasal1 ayat (1) banyak sekali timbul upaya pemberontakan di berbagai
daerah hingga tahun 1958. Kondisi ini membuat penyelenggaraan negara tidak
optimal sehingga Presiden harus mengambil tindakan dengan mengeluarkan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 yang isinya konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali menggunakan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.Hal ini mampu meyakinkan kembali
bahwa negara kesatuan merupakan yang terbaik dan menghilangkan keraguan akan
pecahnya negara Indonesia.
Pada suatu prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan menyadari seutuhnya bahwa
dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
dasar berdirinya bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan, Pembukaan tersebut
tetap dipertahankan & dijadikan pedoman.
Kemudian dari kasus dan kejadian tersebut membentuk pemerintahannya, yaitu bentuk pemerintahan Indonesia ialah
Republik. Dalam pengertian dasar, Republik adalah bentuk pemerintahan yang
kepala negaranya adalah seorang presiden memperoleh kedudukan karena dipilih
melalui pemilihan dan memegang jabatannya dalam kurun waktu tertentu. Dalam hal
ini Indonesia menerapkan pemerintahan Demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik
yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
Source:
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
http://ivanbagusp.blogspot.com/2013/11/ilmu-sosial-dasar-negara-dan-warga.html
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
Source:
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
http://ivanbagusp.blogspot.com/2013/11/ilmu-sosial-dasar-negara-dan-warga.html
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
No comments:
Post a Comment