Sunday, October 20, 2013

Pelanggaran HAM di Indonesia dan Penyelesaiannya

Pelanggaran HAM di Indonesia dan Penyelesaiannya 

A. Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak asasi manusia secara harfiah diartikan sebagai hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir secara kodrat sebagai angerah Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam UU No. 39 Tahun 1999 hak asasi manusia pasal 1 disebutkan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tujan Yang Maha esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati , dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
HAM telah memiliki landasan utama. Antara lain sebagai berikut :
a. Landasan langsung yang pertama yait kodrat manusia
b. Landasan kedua yang lebih dalam yaitu Tuhanyang telahmenciptakan manusia.
Jadi, HAM pada hakikatnya merupakan hak-hak yang sangat fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri, yaitu hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat manusia sebagai manusia semua hak yang berakar dalam kodratnya sebagai manusia adalah hak-hak yang lahir bersama dengan keberadaan manusia itu sendiri. Dengan demikian, hak-hak ini adalah Universal atau berlaku dimana pun di dunia ini. Dimana ada manusia di situ ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapun tanpa kecuali HAM tidak tergantung dari pengakuan orang lain, tidak tergantung dari pengakuan masyarakat atau Negara. Manusia itu memperoleh hak-hak asasi itu langsung dari Tuhan sendiri karena kodratnya (secundum suam naturam).

B.   Sejarah HAM di ndonesia
Sejarah HAM di Indonesia dibagi 2 periode, yaitu sebagai berikut :
1.      Periode sebelum kemerdekaan
Pemikiran HAM dikembangkan oleh organisasi Budi Utomo, Perhimpunan Indonesia, Indishe Partij, Partai Nasional Indonsia dan Partai Komunis Indonesia.
1.      Periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang)
1.      Periode 1945-1950
Masih menekankan pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat berkumul, hak mendirikan organisasi politik dan menyampaikan pendapat.
2.      Periode 1950-1959
Semakin banyak tumbuh partai politik dengan beragan idiologi, kebebasan pers betul-betul dilaksanakan, pemilu dapat dilakukan Luber.
3.      Periode 1959-1966
Terjadi pembatasan oleh penguasa terhadap hak sipil dan hak politik warga Negara seperti contoh berlakunya demokrasi terpimpin.
4.      Periode 1966-1998
Dalam periode ini HAM sangat berkembang pesat dengan adanya seminar-seminar tentang HAM.
5.      Periode 1998-sekarang
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu status penentuan dan tahap penataan peraturan secara konsisten. Selain itu, pemerintah mencanangkan “Rencana Aksi Nasional HAM” tanggal 15 Agustus 1998 yang berpegang pada 4 pilar, yaitu sebagai berikut :
a. Persiapan pengesahan perangkat dan pendidikan internasional dibidang HAM.
b. Pemantapan informasi dan pendidikan bidang HAM
c. Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM.
d. Pelaksanaan isi perangkat internasional HAM yang disahkan oleh undang-undang.
C.   Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia
Berikut adalah beberapa contoh pelanggaran HAM yang terjadi Indonesia :
1.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
5.      Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang.
6.      Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
7.      Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya-
8.      Kasus pengguguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah.




D.   Penyelesaian kasus

Tabel 2. Kasus Pelanggaran dan Penyelesaiannya
No.
Nama
Kasus
Tahun
Jumlah
Korban
Konteks
Penyelesaian
1
Peristiwa Tanjung Priok
1984
74
Penekanan (represi) terhadap massa yang berdemonstrasimenolak
asas tunggal Pancasila di Jakarta
Pengadilan HAM ad hoc di Jakarta, tahun 2003 – 2004.
2
Penculikan Aktivis 1998
1998
23
Penculikan dan penghilangan paksa bagi aktivis prodemokrasi oleh TNI
Pengadilan militer bagi pelaku (Tim Mawar) dan Dewan Kehormatan Perwira bagi beberapa jenderal.
3
Darurat Militer I dan II
2003-2004
1326
Kegagalan perundingan damai antara RI dan GAM direspon dengan kebijakan darurat militer
Sejumlah anggota TNI dihukum, dan statusnya diturunkan
menjadi darurat sipil.


 
Pembagian Daerah Otonom

Pengertian otonomi daerah
Istilah otonomi daerah dan desentralisasi dalam kerangka sistem penyelenggaraan pemerintahan sering digunakan secara campur aduk. Kedua istilah tersebut bagaikan dua mata koin yang sering menyatu namun dapat dibedakan.
Pada dasarnya desentralisasi mempersoalkan pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggaraan Negara. Sedangkan otonomi daerah menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut.
Otonomi daerah adalah kewenangan otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakasa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan daerah otonom daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mngurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan republik Indonesia.
Otonomi dalam makna sempit dapat diartikan sebagai “mandiri”, sedangkan yang lebih luas diartikan sebagai “berdaya”. Otonomi daerah dengan demikian berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Jika daerah sudah mampu mencapai kondisi tersebut, maka daerah dapat dikatakan sudah berdaya untuk melakukan apa saja secara mandiri tanpa tekanana dari luar.
      Pemberian otonomi daerah ditekan pada daerah Kabupaten dan kota yang dainggap lebih mengerti situasi dan kondisi daerah serta kebutuhan mastarakatdaerah. Pemberian otonomi yang leboh luasa kepada membawa berbagai konsekuensi, terutama sekali adalah konsekuensi pembiataan, sebaba semua urusan pemerinth yang telah diserahkan kepada daerah, pelaksanaannya harus di baiyai daerah yang bersangkutan, Oleh karena itu maka dalam rangka pembiayaan berbgai urusan otonomi dikeluarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat daerah. Atas Undang-Undang tersebut, sumber keuangan yang sebelunbya masuk ke pemerintah pusat harus di bagi secara proposional dengan pemerintah daerah .


Pembagian Daerah Indonesia adalah pembagian wilayah daratan dan perairan di Indonesia untuk dikelola oleh pemerintah daerah di dalam batas-batas wilayahnya masing-masing menurut prinsip otonomi, dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas pembantuan. Pada saat yang sama, kedaulatan wilayah udara berada di bawah perlindungan pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia.

No comments:

Post a Comment