Pelanggaran HAM di Indonesia dan
Penyelesaiannya
A. Pengertian HAM (Hak Asasi
Manusia)
Hak asasi
manusia secara harfiah diartikan sebagai hak dasar yang dimiliki manusia sejak
lahir secara kodrat sebagai angerah Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam UU
No. 39 Tahun 1999 hak asasi manusia pasal 1 disebutkan bahwa hak asasi manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tujan Yang Maha esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati ,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
HAM telah memiliki landasan utama.
Antara lain sebagai berikut :
a. Landasan langsung yang pertama yait kodrat manusia
b. Landasan kedua yang lebih dalam yaitu Tuhanyang telahmenciptakan manusia.
a. Landasan langsung yang pertama yait kodrat manusia
b. Landasan kedua yang lebih dalam yaitu Tuhanyang telahmenciptakan manusia.
Jadi, HAM pada hakikatnya merupakan hak-hak yang sangat
fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri, yaitu hak yang paling
dasar dari aspek-aspek kodrat manusia sebagai manusia semua hak yang berakar
dalam kodratnya sebagai manusia adalah hak-hak yang lahir bersama dengan
keberadaan manusia itu sendiri. Dengan demikian, hak-hak ini adalah Universal
atau berlaku dimana pun di dunia ini. Dimana ada manusia di situ ada HAM dan
harus dijunjung tinggi oleh siapapun tanpa kecuali HAM tidak tergantung dari
pengakuan orang lain, tidak tergantung dari pengakuan masyarakat atau Negara.
Manusia itu memperoleh hak-hak asasi itu langsung dari Tuhan sendiri karena
kodratnya (secundum suam naturam).
B. Sejarah HAM di
ndonesia
Sejarah HAM di Indonesia dibagi 2 periode, yaitu sebagai
berikut :
1.
Periode sebelum kemerdekaan
Pemikiran HAM dikembangkan oleh organisasi Budi Utomo, Perhimpunan Indonesia, Indishe Partij, Partai Nasional Indonsia dan Partai Komunis Indonesia.
Pemikiran HAM dikembangkan oleh organisasi Budi Utomo, Perhimpunan Indonesia, Indishe Partij, Partai Nasional Indonsia dan Partai Komunis Indonesia.
1.
Periode setelah kemerdekaan
(1945-sekarang)
1.
Periode 1945-1950
Masih menekankan pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat berkumul, hak mendirikan organisasi politik dan menyampaikan pendapat.
Masih menekankan pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat berkumul, hak mendirikan organisasi politik dan menyampaikan pendapat.
2.
Periode 1950-1959
Semakin banyak tumbuh partai politik dengan beragan idiologi, kebebasan pers betul-betul dilaksanakan, pemilu dapat dilakukan Luber.
Semakin banyak tumbuh partai politik dengan beragan idiologi, kebebasan pers betul-betul dilaksanakan, pemilu dapat dilakukan Luber.
3.
Periode 1959-1966
Terjadi pembatasan oleh penguasa terhadap hak sipil dan hak politik warga Negara seperti contoh berlakunya demokrasi terpimpin.
Terjadi pembatasan oleh penguasa terhadap hak sipil dan hak politik warga Negara seperti contoh berlakunya demokrasi terpimpin.
4.
Periode 1966-1998
Dalam periode ini HAM sangat berkembang pesat dengan adanya seminar-seminar tentang HAM.
Dalam periode ini HAM sangat berkembang pesat dengan adanya seminar-seminar tentang HAM.
5.
Periode 1998-sekarang
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu status penentuan dan tahap penataan peraturan secara konsisten. Selain itu, pemerintah mencanangkan “Rencana Aksi Nasional HAM” tanggal 15 Agustus 1998 yang berpegang pada 4 pilar, yaitu sebagai berikut :
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu status penentuan dan tahap penataan peraturan secara konsisten. Selain itu, pemerintah mencanangkan “Rencana Aksi Nasional HAM” tanggal 15 Agustus 1998 yang berpegang pada 4 pilar, yaitu sebagai berikut :
a. Persiapan pengesahan perangkat dan pendidikan
internasional dibidang HAM.
b. Pemantapan informasi dan pendidikan bidang HAM
c. Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM.
d. Pelaksanaan isi perangkat internasional HAM yang disahkan oleh undang-undang.
c. Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM.
d. Pelaksanaan isi perangkat internasional HAM yang disahkan oleh undang-undang.
C. Contoh
Pelanggaran HAM di Indonesia
Berikut adalah beberapa contoh pelanggaran HAM yang terjadi
Indonesia :
1.
Terjadinya penganiayaan pada praja
STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip
Muntu pada tahun 2003.
2.
Dosen yang malas masuk kelas atau
malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran
HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.
Para pedagang yang berjualan di
trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan
terjadi kecelakaan.
4.
Orang tua yang memaksakan
kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa
memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
5.
Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak
yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut
pun hilang.
6.
Masyarakat kelas bawah mendapat
perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu
kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi
jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum
nya sangatlah lama
7.
Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang
bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya-
8.
Kasus pengguguran anak yang banyak
dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah.
D. Penyelesaian
kasus
Tabel 2. Kasus
Pelanggaran dan Penyelesaiannya
No.
|
Nama
Kasus
|
Tahun
|
Jumlah
Korban
|
Konteks
|
Penyelesaian
|
1
|
Peristiwa Tanjung
Priok
|
1984
|
74
|
Penekanan (represi) terhadap
massa yang berdemonstrasimenolak
asas tunggal Pancasila
di Jakarta
|
Pengadilan HAM ad hoc
di Jakarta, tahun 2003 – 2004.
|
2
|
Penculikan Aktivis
1998
|
1998
|
23
|
Penculikan dan
penghilangan paksa bagi aktivis prodemokrasi oleh TNI
|
Pengadilan militer
bagi pelaku (Tim Mawar) dan Dewan Kehormatan Perwira bagi beberapa jenderal.
|
3
|
Darurat Militer I dan
II
|
2003-2004
|
1326
|
Kegagalan perundingan
damai antara RI dan GAM direspon dengan kebijakan darurat militer
|
Sejumlah anggota TNI
dihukum, dan statusnya diturunkan
menjadi darurat sipil.
|
Pembagian Daerah Otonom
Pengertian otonomi daerah
Istilah otonomi
daerah dan desentralisasi dalam kerangka sistem penyelenggaraan pemerintahan
sering digunakan secara campur aduk. Kedua istilah tersebut bagaikan dua mata koin
yang sering menyatu namun dapat dibedakan.
Pada dasarnya
desentralisasi mempersoalkan pembagian kewenangan kepada organ-organ
penyelenggaraan Negara. Sedangkan otonomi daerah menyangkut hak yang mengikuti
pembagian wewenang tersebut.
Otonomi daerah adalah
kewenangan otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakasa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Sedangkan daerah
otonom daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah
tertentu berwenang mengatur dan mngurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan
republik Indonesia.
Otonomi dalam makna
sempit dapat diartikan sebagai “mandiri”, sedangkan yang lebih luas diartikan
sebagai “berdaya”. Otonomi daerah dengan demikian berarti kemandirian suatu
daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan
daerahnya sendiri. Jika daerah sudah mampu mencapai kondisi tersebut, maka
daerah dapat dikatakan sudah berdaya untuk melakukan apa saja secara mandiri
tanpa tekanana dari luar.
Pemberian
otonomi daerah ditekan pada daerah Kabupaten dan kota yang dainggap
lebih mengerti situasi dan kondisi daerah serta kebutuhan mastarakatdaerah.
Pemberian otonomi yang leboh luasa kepada membawa berbagai konsekuensi,
terutama sekali adalah konsekuensi pembiataan, sebaba semua urusan pemerinth
yang telah diserahkan kepada daerah, pelaksanaannya harus di baiyai daerah yang
bersangkutan, Oleh karena itu maka dalam rangka pembiayaan berbgai urusan
otonomi dikeluarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat daerah. Atas Undang-Undang tersebut, sumber
keuangan yang sebelunbya masuk ke pemerintah pusat harus di bagi secara
proposional dengan pemerintah daerah .
Pembagian Daerah Indonesia adalah pembagian wilayah daratan dan perairan di
Indonesia untuk dikelola oleh pemerintah daerah di dalam batas-batas wilayahnya
masing-masing menurut prinsip otonomi, dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas
pembantuan. Pada saat yang sama, kedaulatan wilayah udara berada di bawah
perlindungan pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada Angkatan
Udara Tentara Nasional Indonesia.
No comments:
Post a Comment